STOP SUDAH ! Kesaksian perempuan papua korban pelanggaran HAM
Kasus kekerasan terhadap perempuan Papua masih terjadi, sebagaimana terungkap dalam peluncuran dan bedah buku “Stop Sudah” di kantor Majelis Rakyat Papua, di Kotaraja, Kamis (7/10)
Buku tersebut merupakan hasil pendokumentasian dan kesaksian perempuan Papua korban kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tahun 1963 – 2009.
Koordinator Tim Pendokumentasian, Fin Yarangga, mengatakan bahwa walaupun sudah banyak peraturan yang keluar untuk melindungi perempuan, namun tindak kekerasan masih saja ada.
“Bahkan terjadi pada ranah politik dan adat yang belum mengakui perempuan Papua untuk duduk bersama dalam mengambil sebuah keputusan,” ujar Yarangga, saat peluncuran buku ini di kantor MRP Kotaraja.
Ia menambahkan, penelitian atas buku tersebut dilakukan selama 9 bulan, yakni melalui pencarian fakta dan dokumentasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan Papua serta pelanggaran HAM berbasis gender yang dialami sejak 1963 – 2009.
“Analisa ini dilakukan secara kritis dan mendalam dengan memaknai perspektif gender dan HAM, yang merujuk pada konstitusi, Undang-Undang, dan kebijakan nasional serta hukum internasional yang relevan,” jelasnya.
Dari buku tersebut ditemukan 113 kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi, dimana korban perempuan dewasa sebanyak 108 orang dan korban anak sebanyak 5 orang. Hasil ini diperoleh dengan melibatkan 261 narasumber.
Buku laporan “Stop Sudah” artinya cukup sudah kekerasan yang di lakukan terhadap perempuan Papua, tegasnya.
Peluncuran buku “Stop Sudah” dibuka langsung oleh ketua MRP, Agus Alue Alua, dengan dihadiri antara lain Gubernur Papua yang diwakili Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua, Sipora Modouw, Gubernur Papua Barat, Abraham Atururi, yang diwakili Mian Baransano, Ketua DPR Papua, Jhon Ibo, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Yulita Josaepa, dan Kriminolog dari Universitas Indonesia, Margaretha Hanifah.
Buku “Stop Sudah” memuat sejumlah rekomendasi, diantaranya kepada Polri agar menghukum pelaku pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan dan memastikan penegakkan hukum. “Serta komit untuk menjalankan amanat Otonomi Khusus (Otsus) dan melindungi hak-hak dasar masyarakat Papua,” ujarnya.(Eveerth)
Post a Comment for "STOP SUDAH ! Kesaksian perempuan papua korban pelanggaran HAM"