Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Islam dan Spirit Kebangsaan


فَإِذَا عَرَفْتَ السَّبَبَ تَعَيَّنَ الْمُرَادُ
“Ketika engkau tahu latar belakangnya, maka jelaslah sesuatu yang dimaksud di dalamnya” (Pepatah Arab).

Seperti mana kita telah mengetahui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. semangat dalam menjalani aktivitas di bumi pertiwi, dan juga hal-hal yang yang membangun bangsa ini. semenjak kecil menuju dewasa banyak hal yang dilakukan untuk menumbuhkan semangat kebangsaan.
Namun sangat ironis, ketika dibalik semua euforia itu mereka acuh tak acuh atas filosofi dan spirit kebangsaan yang sebenarnya. sebenarnya banyak sekali momentum penting yang dapat kembali kita kenang, dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia, sumpah pahlawan, resolusi jihad, moment itu merupakan salah satu kesempatan untuk mengingatkan kembali spirit perjuangan para Founding Father’s dalam memperjuangkan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan selama berabad-abad lamanya. Sehingga momentum berharga tersebut tidak hanya sebatas simbolis tahunan belaka yang hanya lewat seperti angin lalu. Namun lebih dari itu, seharusnya banyak moment yang benar-benar dimanfaatkan sebagai ajang untuk intropeksi diri (Muhasabah An-Nafs) dan memacu semangat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dari sebelumnya.
Secara ringkas, ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam menumbuhkan spirit membangun rasa percaya diri dalam mengisi dan melanjutkan estafet peradaban bangsa Indonesia, diantaranya adalah:

Semangat Bela Negara

 “Cinta tanah air adalah sebagian dari iman”, merupakan salah satu jargon monumental yang dikemukakan oleh Hadlrotus Syaikh KH. Hasyim As’ari dalam membakar semangat bela negara dan nasionalisme kebangsaan. Meskipun penggalan kalimat singkat tersebut bukan termasuk hadis, namun secara esensial tidak jauh beda dengan hadis Rasulullah Saw yang menjelaskan tentang ungkapan kecintaannya terhadap kota suci Makkah. Sebagimana penuturan dari sahabat Ibnu Abbas Ra yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Hibban Ra:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا أَطْيَبَكِ مِنْ بَلْدَةٍ وَأَحَبَّكِ إِلَيَّ، وَلَوْلَا أَنَّ قَوْمِي أَخْرَجُونِي مِنْكِ، مَا سَكَنْتُ غَيْرَكِ

“Dari sahabat Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw bersabda; Alangkah baiknya engkau sebagai sebuah negeri, dan engkau merupakan negeri yang paling aku cintai. Seandainya kauku tidak mengusirku dari engkau, niscaya aku tidak tinggal di selainmu,” (HR. Ibnu Hibban).

Dengan penerapannya yang disesuaikan dengan konteks kebutuhan saat ini, semangat bela negara dapat mengakhiri episode berdarah umat manusia dan menciptakan dialog kehidupan yang rukun dan damai. Bahkan sangat diperlukan untuk memperkuat sendi-sendi kenegaraan dari berbagai paham radikalisme, ekstrimisme, dan semacamnya yang merongrong kebhinnekaan bangsa ini.

Dalam konteks kekinian, aksi nyata dalam semangat bela negara dapat diaplikasikan dengan menjalankan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu masyarakat. Karena dengan begitu, implementasi nyata semangat bela negara dan nasionalisme tidak hanya terbatas pada perlindungan negara, melainkan menjadi sebuah usaha ketahanan, kekuatan, dan kemajuan di berbagai aspek kehidupan.

Menguatkan Simbiosis Agama dan Negara

Di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali mengatakan:


وَالْمِلْكُ وَالدِّيْنُ تَوْأَمَانِ فَالدِّيْنُ أَصْلٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ وَمَا لَا أَصْلَ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ
“Negara dan agama adalah saudara kembar. Agama merupakan dasar, sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa dasar akan runtuh, dan dasar tanpa penjaganya akan hilang”.

Sekilas, statement yang dilontarkan Imam Al-Ghazali tersebut mengarah kepada pemahaman bahwa antara agama dan negara merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan.  Dengan artian, keduanya saling membutuhkan untuk saling memperkokoh antara satu dengan yang lainnya. Dan ternyata hal tersebut dirumuskan demi terciptanya kemaslahatan global dalam porsi dan koridor masing-masing, baik yang berhubungan dengan kehidupan keagamaan maupun kehidupan kenegaraan.

Rumusan tersebut bukan bertujuan untuk menumbuhkan asumsi terhadap bentuk hegemoni agama atas negara. Namun cenderung dititikberatkan kepada aspek munculnya norma keagamaan ke dalam ruang publik dan tatanan kenegaraan hanya sebagai nilai moral publik atau etika sosial semata.

Sehingga pemahaman terhadap norma-norma keagamaan sudah saatnya disinkronisasikan dengan pemahaman atas kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena bagaimanapun, negara merupakan sebuah kebutuhan yang sangat penting sebegai media yang melindungi pengimplementasian ajaran agama secara riil dalam kehidupan. Maka, sifat bernegara harus didasari sifat beragama. Dengan gambaran bahwa sikap moderat dan inklusif keagamaan ini juga harus tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sinergi Bersama Pemerintah

Sejarah mencatat, tidak sepenuhnya benar jika rentetan berbagai macam konflik kemanusian yang ada di negara ini hanya terbatas terhadap isu kekuasaan. Faktor ketimpangan ekonomi, kesenjangan sosial, dan berbagai penindasan wewenang yang terajut dalam ketidakadilan juga merupakan kenyataan muara konflik yang sulit dipungkiri.

Dengan demikian, perlua adanya formulasi dan inovasi yang dapat membangun dan memajukan kehidupan umat dari ketertinggalan.  Baik kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, teknologi, budaya dan lain sebagainya. Dan juga harus adanya sosialisasi dan penerapan pemahaman atas formula dan kebijakan yang dianggap lebih maslahat secara merata. Hal tersebut ditujukan demi terciptanya pemikiran nan dinamis dan gerakan yang strategis untuk membangun masyarakat yang maju dan bermoral sebagai pilar kekuatan bangsa.

Dan semuanya tidak akan terwujud tanpa adanya kerjasama dan saling mendukung dengan pihak pemerintah sebagai pemegang wewenang dan kebijakan. Atas dasar itu pula, syariat Islam telah memberi rambu-rambu bagi wewenang dan kebijakan yang harus dijalankan oleh pemerintah. Filosofi tersebut juga sejalan dengan kaidah fiqih:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin harus berorientasikan kepada kemaslahatan rakyatnya”.

Kaidah tersebut sangat urgen dalam membentuk konsep kebijakan yang diputuskan dan dijalankan pemerintah. Sehinggala segala tindakan yang dilakukan pemerintah benar-benar memprioritaskan kepentingan umum, bukan atas kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

Dari pemaparan singkat tersebut sudah dapat diambil kesimpulan bahwa Islam sebagai ajaran tidak hanya terbatas pada dimensi doktrinal keagamaan. Namun cakupan Islam yang sebenarnya lebih luas, yakni membangun peradaban masyarakat dengan prinsip kemaslahatan, termasuk menjadikannya sebagai spirit membangun kemerdekaan bangsa Indonesia. Sekian, waAllahu a’lam.