Pemilik PS Store Ditangkap Bea Cukai, Jual Handphone Ilegal
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengusut dugaan kasus jual beli handphone secara ilegal di wilayah Jakarta Timur. Kasus ini menjerat seorang pengusaha bernama Putra Siregar (PS), yang disebut-sebut sebagai pemilik gerai handphone PS Store di Condet. Putra Siregar pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kepabeanan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, pada Kamis (23/7). Dalam waktu dekat, kasus dugaan peredaran barang ilegal itu akan segera disidang.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadminsmistrasi ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono, kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7).
"Kemudian kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," imbuhnya.
Milono memperkirakan, persidangan akan digelar Agustus nanti.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," ujarnya.
Pemilik PS Store Terancam Bui Maksimal 8 Tahun
Putra Siregar dituntut dengan Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Ia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Meski demikian, Putra Siregar tak ditahan. Ia hanya ditetapkan sebagai tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara atas usahanya.
"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun di tahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," jelas Milono.
Kepada Kejari Jakarta Timur, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menyerahkan tersangka Putra Siregar bersama sejumlah barang bukti, berupa 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.
Selain itu, turut diserahkan harta kekayaan/penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan. Harta kekayaan tersangka ini akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara," jelas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Selasa (28/7).
"Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," imbuhnya.
Kasus dugaan jual beli handphone ilegal ini akhirnya viral di media sosial. Pasalnya, PS Store selama ini dikenal sebagai toko yang kerap menjual handphone berbagai jenis, khususnya iPhone dengan harga yang miring dari pasaran.
Gerai ini disebut-sebut memiliki sejumlah cabang di kota-kota besar, termasuk Batam. Namun pusatnya berada di Jalan Condet, Jakarta Timur. Di Instagram, akun PS Store juga kerap meng-endorse sejumlah artis ternama untuk mempromosikan produk mereka.
Post a Comment for "Pemilik PS Store Ditangkap Bea Cukai, Jual Handphone Ilegal"